SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI MI BUSTANUL HUDA DAWUHAN KECAMATAN TALANG KABUPATEN TEGAL JAWA TENGAH - Barang siapa yang lupa shalat atau tertidur, maka tebusannya adalah ia shalat ketika ia ingat (HR. Muslim) - Tidak ada sesuatu pun yang lebih berat dalam timbangan seorang mukmin di hari Kiamat melainkan akhlak yang baik, dan sesungguhnya Allah sangat membenci orang yang suka berbicara keji dan kotor (HR. Tirmidzi) - Tidak boleh memulai memberi dampak buruk (mudarat) pada orang lain, begitu pula membalasnya (HR. Ibnu Majah dan Darulquthni) - Seandainya orang-orang mengetahui keutamaan yang ada di balik adzan dan shaf pertama dan mereka tidak akan mendapatkannya kecuali dengan mengadakan undian, niscaya mereka akan mengadakan undian (HR. Bukhari)

Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM) MI Bustanul Huda Dawuhan Tahun 2023

 Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM) adalah proses pengumpulan, pengolahan, analisis, dan interpretasi data tentang kualitas kepala madrasah dalam melaksanakan tugasnya sebagai kepala madrasah. Penilaian ini dilakukan secara berkala dalam periode tahunan (setiap tahun sekali) dan empat tahunan.

Kegiatan ini merupakan sistem formal yang digunakan untuk menilai kinerja secara periodik, dan hasilnya dapat digunakan untuk pengambilan keputusan dalam rangka pengembangan, pemberian reward, perencanaan, pemberian kompensasi dan motivasi.

erkait dengan pelaksanaan penilaian kinerja kepala madrasah tersebut, Ditjen Pendidikan Islam melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah menyusun petunjuk teknis penilaian kinerja kepala madrasah yang kemudian ditetapkan melalui SK Ditjen Pendis Nomor 1111 Tahun 2019.

Kinerja kepala madrasah, sebagaimana juknis, dinilai berdasarkan 5 komponen penilaian. Kelimanya terdiri atas empat tugas utama kepala madrasah dan ditambah dengan satu komponen tambahan. Sehingga kelimanya meliputi:

  • Usaha pengembangan madrasah
  • Pelaksanaan tugas managerial
  • Pengembangan kewirausahaan
  • Supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan
  • Hasil kinerja kepala madrasah

Empat komponen penilaian tugas utama kepala madrasah dinilai setiap tahun, sedangkan penilaian komponen kelima (hasil kinerja kepala madrasah) dinilai per-empat tahun sekali.

Penilaian kinerja kepala madrasah dilaksanakan pada hari Selasa, 21 November 2023, pukul 08.10 sampai dengan 11.00 WIB, bertempat di Gedung MI Bustanul Huda Dawuhan, ditunjuk sebagai pengawas

Adapun unsur penilai dalam PKKM ini adalah:

  1. Tim Pengawas Madrasah;
  2. Unsur Komite/Orang Tua;
  3. Dewan Guru; dan
  4. Tenaga Kependidikan.

0 Komentar